Klik gambar bila ingin memperbesar tampilan….
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah diunduh melalui website http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/page/download, atau yang telah disediakan oleh Panitia PPDB.
- Menunjukkan dokumen asli SKHUN/SHUN SMP/MTs/Paket B.
- Menyerahkan fotocopy Legalisir SKHUN/SHUN sebanyak 2 lembar.
- Melengkapi Surat Pertanggungjawaban mutlak orang tua (bermatrai 6.000).
- Surat Kuasa (Jika orangtua yang mendaftarkan bukan orangtua sendiri) dengan dibubuhi 2 (dua) materai 6.000 masing-masing 1 (satu) buah pada penerimaan kuasa.
- Menyerahkan pas foto hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
- Menunjukkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan fotocopynya 1 lembar.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial yang dilengkapi oleh Surat Pernyataan Mutlak Pejabat (bermatrai 6.000) jika mendaftar melalui jalur Non Akademik (RMP).
- Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara wajib melaporkan berkas pendaftarannya kepada Admin PPDB Online Kab/Kota melalui operator PPDB online Sekolah tujuan.
- Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 juli 2017.
- Surat keterangan yang dikeluarkan dokter/puskesmas yang menyatakan tidak buta warna.
- Pengumuman secara tertulis tanggal 22 juli 2017, Pukul : 16.00 WIB.
- Pengembalian berkas tanggal : 3 – 5 Juli 2017.
- Pendaftaran ulang bagi siswa yang diterima tanggal 10 – 12 Juli 2017.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon peserta didik langsung mendaftar di sekolah tujuan pada sekolah pilihan I melalui PPDB Online.
- Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan akan menerima (Print-out) tanda bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri melalui jalur :
- Jalur Akademik melalui seleksi nilai ujian nasional = 72%.
- Dalam Wilayah Kab/Kota = 62%.
- Luar wilayah Kab/Kota = 10%.
- Jalur Non Akademik = 28%.
- Afirmasi (RMP) atau kurang mampu = 20%.
- Jalur siswa berprestasi = 5%.
- Anak Guru berprestasi = 3%.
- Jalur Akademik melalui seleksi nilai ujian nasional = 72%.
- Calon peserta didik dapat memilih sekolah tujuan yaitu :
- Pilihan I dan pilihan II dalam satu wilayah Kab/Kota.
- Salah satu pilhan dapat dipilih antar wilayah Kab/Kota.
- Kedua-duanya di Luar Wilayah Kab/Kota.
Saya ingin mendaftar di smkn 7 dengan sungguh-sungguh
Ya silahkan ikuti tata cara pendaftarannya….
Untuk cara pendaftaran terbaru (update 2018) silahkan kunjungi situs resmi http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/
Semoga berhasil…
Gimana buat surat kuasa orang tua ?
Surat kuasa orang tua dipakai bila yang mendaftarkan anda adalah wali…
Untuk lebih jelas dan spesifik silahkan datang langsung ke SMK Negeri 7 Medan https://goo.gl/maps/A8WHCQmSBAk…
bagaimana jika akte kelahiran hilang? apakah bisa daftar smk n 7??
Bisa… Caranya minta surat keterangan dari lurah…